Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Dagang sebagai kewajiban seorang muslim

 


Zakat hukumnya wajib bagi seorang muslim, Selain termasuk sebagai salah satu rukun islam, hal ini dilakukan guna membersihkan harta benda yang kita miliki. Caranya adalah dengan mengeluarkan dari sebagian harta benda yang dimiliki kepada orang yang berhak menerimanya. Penerima zakat terbagi ke dalam beberapa golongan yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil.

Terdapat berbagai jenis zakat diantaranya zakat Fitrah, yakni sebesar 3,5 liter makanan pokok seperti beras atau gandum dan zakat Maal, yakni sebesar 2,5% dari pendapatan seseorang. Zakat Maal diantaranya adalah zakat harta benda, zakat perdangan dan zakat penghasilan.

Uraian tentang zakat dagang

Bagi muslim yang memiliki suatu bisnis, baik perseorangan ataupun perserikatan diwajibkan untuk membayar zakat dagang. Bisnis tersebut harus sudah memenuhi nisab yakni sebesar 85 gram harga emas pada saat itu.

1. Pengertian zakat dagang

Zakat dagang adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang dijual belikan guna memperoleh keuntungan. Harta yang dijual belikan tersebut dapat berupa emas, hasil peternakan, hasil pertanian, dsb.

2. Ketentuan

Usaha yang wajib mengeluarkan zakat dagang adalah usaha-usaha yang telah memenuhi nisab yakni memiliki nilai setara dengan 85 gram emas, dan telah berdiri selama 1 tahun.

Cara menghitung nisabnya adalah dengan cara mengurangi asset lancar dengan hutang jangka pendek perusahaan, sehingga diperlukan catatan hutang piutang dari perusahaan tersebut.

Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari nilai usaha serta dapat dibayarkan dalam bentuk uang maupun barang.

Untuk perusahaan yang memiliki bentuk perserikatan dengan keseluruhan anggota muslim, maka keuntungan dibagikan setelah pembayaran zakat. Namun bila ada anggota non muslim maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota muslim saja.

3. Cara perhitungan

Selain dengan menggunakan catatan hutang piutang untuk menghitung nisab dari sebuah usaha, besaran zakat yang harus dikeluarkan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

(Modal diputar + Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugian) x 2,5 %

4. Contoh kasus

Seorang usahawan memiliki asset usaha sebesar Rp 100 juta dan hutang jangka pendek Rp 20 juta dengan harga emas Rp 450 per gramnya maka nisab zakatnya adalah senilai Rp 450 x 85 = Rp 38,25 juta sedangkan selisih antara nilai usaha dan hutang perusahaan sebesar Rp 80 juta yang berarti sudah memenuhi nisab dan wajib membayar zakat.

Untuk jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar (Rp 100 juta – Rp 20 juta) x 2,5% = Rp 2 juta.

Jika anda masih merasa ragu besaran zakat yang harus anda keluarkan maka anda dapat mempercayakannya pada badan amil zakat nasional.

Posting Komentar untuk "Zakat Dagang sebagai kewajiban seorang muslim"